WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami izin pertambangan di Maluku Utara saat memeriksa empat orang saksi pada Rabu (7/8).
Mereka yang diperiksa yaitu Olivia Bachmid (swasta, istri dari tersangka Muhaimin Syarif); ZS (Karyawan PT MT); SL alias Acam (Direktur PT MRIP); LM (Direktur PT MJM). Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Muhaimin Syarif dan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
"Didalami terkait perizinan tambang di Maluku Utara," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8).
Dikonfirmasi terpisah, Olivia Bachmid bungkam ketika ditanyakan mengenai materi pemeriksaannya. Ia mengabaikan sejumlah pertanyaan awak media.
KPK seyogianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya. Yakni DS selaku anggota TNI AD sekaligus ajudan gubernur (tidak hadir karena izin pemeriksaan dari Panglima TNI belum turun); Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud (tidak hadir); serta PBH selaku Pimpinan Departemen Divisi Legal PT BNI dan KHSR selaku Group Head AML/APU PPT Group PT BSI (meminta penjadwalan ulang).
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.