WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus kerumunan di
Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab, dengan
hukuman dua tahun penjara.
Rizieq dianggap bertanggung jawab
setelah terjadi kerumunan di acara yang digelar di tengah pandemi virus Corona.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Jaksa menuntut supaya majelis hakim
memutuskan dengan menyatakan terdakwa Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak
pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam
dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa kepada Rizieq dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap
ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Jaksa juga menuntut agar hakim
menjatuhi pidana tambahan kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan hak terdakwa
memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu jadi anggota atau
pengurus selama 3 tahun.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
"Melarang dilakukan penggunaan
simbol terkait FPI dan mohon menyatakan larang kegiatan penggunaan simbol
terkait FPI," kata jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa
mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yakni terdakwa pernah dihukum 2
kali pada 2003 dan 2008.
Selain itu perbuatan terdakwa tak
mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
"Perbuatan terdakwa mengganggu
ketertiban dan terdakwa tak menjaga sopan santun dan berbelit dalam memberikan
keterangan di persidangan," katanya.
Sementara hal yang meringankan yaitu
terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Perkara tersebut bermula ketika Rizieq
menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di
Petamburan pada 14 November 2020.
Kegiatan itu berselang 5 hari setelah
Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Acara yang berlangsung hingga dini
hari itu diperkirakan melibatkan kurang lebih 5.000 orang.
Jaksa, dalam dakwaannya, menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa
pandemi Covid-19.
Rizieq lantas didakwa oleh jaksa
menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan karena menggelar
acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan saat pandemi virus Corona.
Rizieq melakukan perbuatan tersebut
bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman
Suryadi.
Jaksa juga menilai, pidato Rizieq yang hadir dalam acara Majelis Ta'lim Al Alaf
Alhabib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 13
November 2020, turut mengandung nada hasutan.
Rizieq sendiri mengundang masyarakat
yang hadir dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan.
"Hasutan menghadiri peringatan
Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan
perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan," kata jaksa, menambahkan.
Atas perbuatannya, Rizieq diduga
melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU
RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Serta Pasal 82A ayat (1) juncto 59
ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35
ayat (1) KUHP. [dhn]