WahanaNews.co, Jakarta - Dalam kasus suap serta gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskannya dari tuntutan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan penjara.
Lukas, lewat nota pembelaan atau pleidoinya, berharap majelis hakim memutuskan perkara dengan hati yang jernih dan berdasarkan fakta hukum yang ada.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan," kata Petrus Balla Pattyona membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakpus, Kamis (21/9/2023) melansir CNN Indonesia.
"Oleh karena itu, dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," tambahnya.
Petrus mengatakan tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum terhadap Lukas tidak memiliki bukti kuat dan hanya sekadar tuduhan. Lukas, ujar Petrus, mengaku mengalami kehancuran secara fisik dan psikologis akibat tuduhan tersebut.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
"Fisik dan psikis saya hancur dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak ada bukti," ujar dia.
Lukas pun berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil. Ia mendoakan majelis hakim diberikan kebijaksanaan dalam menjatuhkan putusan.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas dengan pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.