WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Mantan Managing Director Pertamina Energy Services Bambang Irianto yang telah berstatus tersangka dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Senin (10/3).
Baca Juga:
Ahok Ungkap Pernah Maki Riva Siahaan: Kalau Jadi Dirut, Sudah Kupecat
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI atas nama BI selaku VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2012) Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2012-2015," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (10/3).
Bambang sudah memenuhi panggilan penyidik KPK. Kata Tessa, Bambang belum dilakukan penahanan pada hari ini.
Kasus ini bermula pada 2008, saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. KPK menjelaskan Bambang saat itu bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk Pertamina Energy Services.
Baca Juga:
Kasus Minyak Mentah, Kejagung Berpeluang Periksa “Saudagar Minyak” Riza Chalid
Lalu, saat Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, Pertamina Energy Services melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan Pertamina Energy Services dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan Pertamina Energy Services.
Bambang diduga menerima sejumlah uang melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan, ia mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.