Melalui rekening SIAM, uang yang diterima Bambang sekitar US$2,9 juta.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Skema Sistematis Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp 285 Triliun
Penyidik KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Alasan KPK Belum Tahan Sekjen DPR: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
Di antaranya ialah Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo; mantan pegawai PT Sucofindo Agus Bayu Winarno; Ibu rumah tangga bernama Feria Widiarti; Internship pada Fungsi Legal PT Pertamina Fitri Hillary Michiko; dan Pegawai PT YNM Edukasi Indonesia Yusnita.
Baca Juga:
Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kini Buron dan Diduga di Singapura
Selain itu, penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.