Supardi melanjutkan, dalam proses berikutnya, harus ada kesepakatan secara bersama-sama melalui voting dalam rapat paripurna.
Kalau dalam voting dapat diterima, maka prosesnya akan bergulir, karena telah menjadi sikap DPRD Sumbar secara lembaga.
Baca Juga:
Gubernur Sumbar Curhat Soal Dunia Pendidikan di Mentawai
Dia mengatakan, rapat paripurna akan segera digelar usai agenda pembahasan APBD perubahan 2021 yang masih berproses saat ini.
"Dengan hak angket ini, ada sinergitas antara kebijakan dengan OPD yang akan mengeksekusi kebijakan tersebut, kita juga belajar agar kesalahan tidak lagi terjadi di periode berikutnya," kata Supardi, menambahkan.
Sebelumnya, inisiator hak angket surat sumbangan Gubernur, DPRD Sumbar, Hidayat, mengatakan, pihaknya mengusulkan hak angket karena melihat lambatnya proses hukum di kepolisian.
Baca Juga:
Sumbar Minta Pemerintah Pusat Bantu Pendidikan di Mentawai
Hidayat, yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sumbar, menyebut, DPRD menggunakan haknya untuk melakukan penyidikan supaya persoalan surat Gubernur Sumbar minta sumbangan tidak lagi simpang siur dan melahirkan pro-kontra di tengah-tengah masyarakat.
"Lambatnya proses penyelidikan di pihak kepolisian, dan belum adanya penjelasan dan keterangan resmi dari Gubernur Sumbar terkait dugaan surat yang diterbitkan Gubernur," kata Hidayat, Rabu (15/9/2021).
Menurut Hidayat, kepala daerah harus menyelenggarakan pemerintahan sesuai aturan dan perundang-undangan.