WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang putusan kasus dugaan pembiayaan fiktif yang menyeret mantan pejabat PT Telkom Indonesia, August Hoth Mercyon Purba, segera digelar di pengadilan tipikor, Senin (6/4/2026).
"Kasus PT Telkom, agenda putusan," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra.
Baca Juga:
DPR Serahkan Sanksi Jaksa Karo ke Kejagung, Hinca: Beri Waktu Mereka Bekerja
Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi.
Dalam perkara ini, August dituntut hukuman 14 tahun penjara disertai denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp980 juta subsider 7 tahun penjara.
Selain August, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap 10 terdakwa lain yang berasal dari internal Telkom maupun pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Intelijen AS Heran, Kekuatan Rudal Iran Tetap Utuh Meski Diserang Berminggu-minggu
Para terdakwa itu antara lain Herman Maulana, Alam Hono, Andi Imansyah Mufti, Denny Tannudjaya, Eddy Fitra, Kamaruddin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Rudi Irawan.
Dalam tuntutan jaksa, Herman dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,53 miliar, Alam 14 tahun dengan Rp7,29 miliar, Andi 10 tahun dengan Rp8,74 miliar, serta Denny 12 tahun dengan Rp10,7 miliar.
Sementara itu, Eddy dituntut 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp38,25 miliar, Kamaruddin 9 tahun dengan Rp7,95 miliar, Nurhandayanto 13 tahun dengan Rp46,85 miliar, Oei Edward 8 tahun dengan Rp39,87 miliar, RR Dewi 7 tahun dengan Rp40 juta, serta Rudi 11 tahun dengan Rp39,57 miliar.