Seluruh terdakwa juga dikenakan tuntutan denda masing-masing Rp750 juta subsider 165 hari penjara apabila tidak dibayarkan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan oleh PT Telkom Indonesia bersama sejumlah anak perusahaan kepada pihak swasta melalui proyek pengadaan fiktif sepanjang 2016 hingga 2018.
Baca Juga:
Polda NTB Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, 800 Liter Solar Diamankan di Sumbawa
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp464,93 miliar yang timbul dari pengkayaan terhadap 11 pihak dalam perkara ini.
Perkara bermula pada Januari 2016 saat Divisi Enterprise Service Telkom mengembangkan produk dan mencari proyek baru guna memenuhi target performa bisnis.
Namun dalam pelaksanaannya, skema pembiayaan kepada perusahaan swasta dilakukan melalui tahapan yang seolah-olah sah, padahal seluruh proses pengadaan tersebut bersifat fiktif.
Baca Juga:
Polisi Dikeroyok hingga Tewas, Polri Kirim 148 Personel ke Papua Tengah
Dokumen-dokumen disusun hanya untuk memenuhi syarat administratif agar dana perusahaan dapat dicairkan demi mengejar target penjualan, bukan berdasarkan kegiatan riil.
Dengan demikian, para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terkait perbuatan bersama dan berlanjut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.