WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang putusan kasus dugaan pembiayaan fiktif yang menyeret mantan pejabat PT Telkom Indonesia, August Hoth Mercyon Purba, segera digelar di pengadilan tipikor, Senin (6/4/2026).
"Kasus PT Telkom, agenda putusan," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra.
Baca Juga:
Intelijen AS Heran, Kekuatan Rudal Iran Tetap Utuh Meski Diserang Berminggu-minggu
Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi.
Dalam perkara ini, August dituntut hukuman 14 tahun penjara disertai denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp980 juta subsider 7 tahun penjara.
Selain August, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap 10 terdakwa lain yang berasal dari internal Telkom maupun pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Di Usia 93 Tahun, Paul Biya Ubah Konstitusi dan Hadirkan Wakil Presiden
Para terdakwa itu antara lain Herman Maulana, Alam Hono, Andi Imansyah Mufti, Denny Tannudjaya, Eddy Fitra, Kamaruddin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Rudi Irawan.
Dalam tuntutan jaksa, Herman dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,53 miliar, Alam 14 tahun dengan Rp7,29 miliar, Andi 10 tahun dengan Rp8,74 miliar, serta Denny 12 tahun dengan Rp10,7 miliar.
Sementara itu, Eddy dituntut 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp38,25 miliar, Kamaruddin 9 tahun dengan Rp7,95 miliar, Nurhandayanto 13 tahun dengan Rp46,85 miliar, Oei Edward 8 tahun dengan Rp39,87 miliar, RR Dewi 7 tahun dengan Rp40 juta, serta Rudi 11 tahun dengan Rp39,57 miliar.
Seluruh terdakwa juga dikenakan tuntutan denda masing-masing Rp750 juta subsider 165 hari penjara apabila tidak dibayarkan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan oleh PT Telkom Indonesia bersama sejumlah anak perusahaan kepada pihak swasta melalui proyek pengadaan fiktif sepanjang 2016 hingga 2018.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp464,93 miliar yang timbul dari pengkayaan terhadap 11 pihak dalam perkara ini.
Perkara bermula pada Januari 2016 saat Divisi Enterprise Service Telkom mengembangkan produk dan mencari proyek baru guna memenuhi target performa bisnis.
Namun dalam pelaksanaannya, skema pembiayaan kepada perusahaan swasta dilakukan melalui tahapan yang seolah-olah sah, padahal seluruh proses pengadaan tersebut bersifat fiktif.
Dokumen-dokumen disusun hanya untuk memenuhi syarat administratif agar dana perusahaan dapat dicairkan demi mengejar target penjualan, bukan berdasarkan kegiatan riil.
Dengan demikian, para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terkait perbuatan bersama dan berlanjut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]