WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menuntaskan pemeriksaan Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir pada Rabu (3/4/2024) malam.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Sihol merupakan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mahasiswa magang di Jerman.
Baca Juga:
Terobos Kantor DPRD Ratusan Warga Langkat Tuntut Perbaikan Jalan
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ini adalah panggilan kedua berdasarkan Surat Panggilan ke II No: S.Pgl/5.3/428.A/III/2024/Dittipidum/Bareskrim yang dikeluarkan tanggal 2.6 Maret 2024.
"Tersangka menyampaikan kepada penyidik alasan tidak menghadiri panggilan I dikarenakan urusan pribadi (kedukaan keluarga)," ujar Djuhandani.
Proses pemeriksaan Sihol berlangsung selama 9 jam, dimulai pukul 11.00-20.00 WIB. Ada puluhan pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Sihol dalam rangka mengungkap kasus tersebut. "Terhadap tersangka dipertanyakan sebanyak 48 pertanyaan," ucapnya.
Baca Juga:
Aksi Bersih Pantai Oluhuta: Dinas Pariwisata Bone Bolango Libatkan Pemuda dan Mahasiswa
Sihol adalah salah satu satu dari lima tersangka kasus TPPO 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman. Lima tersangka yakni ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman. Kemudian, SS (65), MZ (60), serta AJ (52).
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp15 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.