WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, (28/7/2026) mengatakan bahwa tujuh orang tersebut terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta, yakni WF, BM dan H, serta empat orang saksi dari penyidik kepolisian.
Baca Juga:
Empat Perusahaan Don Ritto Digeledah, Kejagung Dalami Dugaan TPPU Febrie Adriansy
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.
“Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ucapnya.
Baca Juga:
Misteri Pemilik Emas 74 Kg di Sentul, Kejagung Janji Bongkar di Persidangan Febrie
Pada Jumat (24/7), mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU yang bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.