WahanaNews.co | Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Adi Hidayat, mengatakan, ada temuan tindak pidana dalam insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Dugaan itu mencuat dari hasil penyelidikan sementara atas terbakarnya Blok C2 yang menewaskan 41 orang.
Baca Juga:
Masih Ingat Kebakaran Lapas Tangerang? Kasus yang Tewaskan 49 Napi Itu Diadukan ke PBB
"Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti. Di samping alat bukti, ada juga pemeriksaan saksi yang saat ini bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota," kata Tubagus, Rabu (8/9/2021).
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Thurman Hutapea, mengaku belum mendapat laporan menyeluruh dalam proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang itu.
"Belum. Saya sebatas mendampingi beliau-beliau ini saja (pihak Polri dalam konferensi pers)," ujar Thurman di RS Polri Kramat Jati, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga:
Sidang Lanjutan Kebakaran Lapas Tangerang, Perwakilan PLN Diperiksa
Menurut Thurman, hasil penyelidikan sementara, peristiwa kebakaran itu mengarah pada korsleting listrik di Blok C2.
Namun, guna membuktikan hal itu, pihaknya mempersilakan penyidik untuk membuka kamera CCTV Lapas Kelas 1 Tangerang untuk membantu penyelidikan dan menyerahkan penanganan kasus.
"Ada CCTV, itu SOP (standar operasional pengamanan). Silakan diperiksa," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen PAS, Muji Raharjo, yang ikut mendampingi Thurman Hutapea ke RS Polri, enggan berkomentar.
Berulang kali dikonfirmasi terkait pernyataan Tubagus atas adanya dugaan tindak pidana, Muji tetap enggan menanggapi pertanyaan wartawan di RS Polri Kramat Jati.
"Ampun, ampun," tutur Muji, sembari berlalu meninggalkan wartawan. [qnt]