WahanaNews.co | Sidang kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (7/3/2022).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, hadir saksi dari perwakilan PT PLN, Sasongko Ari Wibowo, yang mengungkap ihwal jaringan kelistrikan di Lapas Klas 1 Tangerang.
Baca Juga:
Tiga Orang Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Napi
Sasongko mengatakan, saat insiden kebakaran terjadi pada 8 September 2022 dini hari WIB, tidak ada laporan yang masuk ke petugas PLN. Pihaknya mengetahui informasi itu dari berita yang sudah tersebar di media daring.
"Kita tahu dari berita online sekitar pagi kita datang memastikan aset PLN aman, apakah kena atau enggak sudah dicek, itu di luar LP," ujar Sasongko dalam sidang di PN Tangerang, Kota Tangerang, Senin (7/3).
Pada saat kejadian, Sasongko menuturkan, petugas tidak melakukan pemadaman lantaran tidak ada permintaan dari petugas Lapas Tangerang. "Kita tidak lakukan pemadaman karena tidak ada laporan," tuturnya.
Baca Juga:
Diumumkan, Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Ihwal daya listrik yang digunakan Lapas Tangerang, kata Sasongko, dayanya mencapai hingga 147.000 PA. Namun, dia tidak menerangkan tentang kelebihan atau tidaknya kapasitas daya di lapas tersebut.
"(Kelebihan beban) kita kurang tahu. Kita hanya memastikan aset PLN. Tidak ada batasan kita daya berapa. Tidak ada (SOP pembatasan daya perkantoran atau gedung)," katanya.
Dia menuturkan, selama ini, tidak pernah ada gangguan listrik di Lapas Tangerang. Setidaknya sejak 2019, saat mulai ditempatkan di PLN Tangerang, belum pernah ada masalah jaringan listrik di Lapas Tangerang.