WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus lama Eddy Tansil kembali mencuri perhatian setelah Kejaksaan Agung berhasil memulihkan aset bernilai puluhan miliar rupiah yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari jejak kerugian negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kaget sekaligus mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memulihkan aset negara dari perkara lama, termasuk kasus korupsi yang melibatkan terpidana Eddy Tansil.
Baca Juga:
Skandal Ekspor Sawit Melebar ke Bank, Kejagung Mulai Bongkar Aliran Transaksi Besar
Purbaya menyampaikan hal itu dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/6/2026).
“Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya,” kata Purbaya.
Ia menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak berhenti hanya pada proses penghukuman terhadap pelaku tindak pidana.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Justice Collaborator Kasus BGN, Kejagung Segera Periksa
Menurut Purbaya, pemulihan aset juga menjadi bagian penting dari kehadiran negara dalam mengembalikan kerugian yang timbul akibat kejahatan korupsi.
“Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus,” kata Purbaya.
Purbaya mengatakan keberhasilan pemulihan aset dari kasus yang telah berlangsung puluhan tahun itu menunjukkan bahwa hak negara atas kerugian akibat tindak pidana tidak hilang meski waktu terus berjalan.
Ia menyebut kasus Eddy Tansil menjadi pengingat kuat bahwa kerugian negara tidak boleh dibiarkan selesai hanya karena perkara tersebut telah lama menjadi catatan publik.
“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian,” ujar dia.
Menurut Purbaya, negara harus terus mengejar pihak-pihak yang telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Ia menilai upaya pemulihan aset harus berjalan konsisten agar tidak ada kesan bahwa perkara lama bisa menghapus kewajiban pengembalian kerugian negara.
“Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya?” ujar dia.
Purbaya juga menyampaikan bahwa waktu tidak boleh menjadi alasan hilangnya hak negara untuk memperoleh kembali aset yang telah berpindah akibat tindak pidana.
Menurutnya, keberhasilan tersebut memperlihatkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam proses pelacakan, pengamanan, hingga pengembalian aset kepada negara.
“Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang,” katanya.
Ia mengatakan aset yang hilang tetap bisa ditelusuri apabila institusi negara bekerja bersama secara serius dan berkesinambungan.
“Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan hasil pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51,68 miliar kepada Kementerian Keuangan pada Senin (15/6/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pengembalian aset Eddy Tansil menjadi bukti bahwa negara tetap mengejar pemulihan kerugian negara meski perkara telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp 51.682.537.548,” kata Burhanuddin.
Selain uang tunai, Kejaksaan Agung juga berhasil memulihkan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Aset yang dipulihkan terdiri atas sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan di atasnya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Burhanuddin menyebut aset di kawasan Megamendung tersebut berupa vila.
Kejaksaan juga memulihkan sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Selain itu, terdapat 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung menyerahkan dana sebesar Rp 1.029.874.376.628 kepada negara.
Penyerahan dana tersebut menjadi bagian dari hasil pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset.
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting dalam menjaga keuangan negara.
Bagi pemerintah, pemulihan aset dari perkara lama seperti kasus Eddy Tansil memberi pesan bahwa kewajiban mengembalikan kerugian negara tidak gugur oleh waktu.
Keberhasilan ini juga menjadi sinyal bahwa upaya mengejar aset hasil kejahatan membutuhkan ketekunan, koordinasi, dan keberlanjutan kerja lembaga penegak hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]