WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi besar di sektor energi kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka, termasuk pengusaha minyak ternama, dalam skandal pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2008–2015, Kamis (10/4/2026).
Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus mengumumkan penetapan tersangka terhadap Mohammad Riza Chalid yang diduga memiliki peran strategis dalam pengendalian sejumlah perusahaan terkait.
Baca Juga:
UU Perkoperasian Dinilai Usang, BULD Dorong Revisi dan Harmonisasi Nasional
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Riza Chalid berperan sebagai beneficial owner dari Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources.
Selain itu, tersangka lain yang turut dijerat adalah IRW sebagai pihak swasta sekaligus direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
Kemudian, BBG yang pernah menjabat sebagai Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta posisi terakhir sebagai Managing Director Pertamina Energy Service.
Baca Juga:
Diperiksa Oknum Disdik Dairi, Sejumlah Guru Resah
Tersangka lainnya meliputi AGS sebagai Head of Trading Pertamina Energy Service periode 2012–2014.
Berikutnya, MLY yang menjabat sebagai Senior Trader Pertamina Energy Service periode 2009–2015.
Selanjutnya, NRD yang berperan sebagai Crude Trading Manager Pertamina Energy Service.
Terakhir, TFK yang pernah menjabat sebagai VP Integrated Supply Chain PT Pertamina dan posisi terakhir sebagai Direktur Utama Pertamina International Shipping.
Syarief mengungkapkan bahwa Riza Chalid bersama IRW melalui jaringan perusahaan terafiliasi diduga memengaruhi proses tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan.
"Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," katanya.
Akibat praktik tersebut, proses pengadaan dinilai tidak berjalan secara sehat dan berujung pada kerugian keuangan bagi PT Pertamina.
Setelah penetapan tersangka, lima orang langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan.
Sementara itu, tersangka BBG dikenakan status tahanan kota karena pertimbangan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Adapun Mohammad Riza Chalid hingga kini belum ditahan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) bagi Kejaksaan," ucap Syarief.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]