WahanaNews.co | Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, menghentikan penuntutan perkara pencurian yang dilakukan oleh seorang warga bernama Deni Alfiansyah Lubis.
Penghentian penuntutan itu sebagai bagian dari pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Gempar Laporkan Manager PT Pelindo Sibolga ke Kejati Sumut
Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan RI, kasus yang menjerat Deni ini terjadi pada 5 September 2021 lalu.
Dia kedapatan mencuri sebuah handphone dan charger di Masjid An-Nur, di Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Deni kemudian menjual handphone dan charger tersebut seharga Rp 200 ribu.
Baca Juga:
Kejati Sumut Sita Aset Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng
Uang tersebut ternyata dibelikan beras untuk memenuhi kebutuhan sang nenek.
Diduga alasan latar belakang perbuatan pidana itu yang membuat penuntutan dihentikan.
Setelah penyerahan surat penghentian penuntutan dilakukan, Kacabjari mengantar Deni ke rumah neneknya dan memberikan santunan berupa sembako.
Diketahui, ternyata sang nenek mengalami kelumpuhan dan tinggal di rumah kontrakan yang kecil.
"Kacabjari menyampaikan kepada tersangka bahwa mulai hari ini tersangka Deni bisa bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga," demikian dikutip dari Instagram Kejaksaan RI, Sabtu (20/11/2021).
"Kacabjari juga menyampaikan agar kejadian ini tidak terulang kembali dan melalui penghentian penuntutan ini diharapkan tersangka hidup lebih baik lagi," sambung unggahan itu. [dhn]