WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidikan dugaan korupsi proyek strategis pariwisata di kawasan Danau Toba kembali melebar setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan satu tersangka baru yang diduga berperan krusial dalam kegagalan pengawasan pekerjaan.
Kejati Sumut menetapkan ET, General Manager sekaligus Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
Buronan Kasus e-KTP Ajukan Praperadilan Lagi, Tantang Penetapan KPK
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut pada Senin (2/2/2026) setelah proses penyidikan mendalam terhadap proyek penataan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele yang masuk dalam KSPN Danau Toba.
Dalam proyek tersebut, ET diduga menjalankan peran sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas, namun tidak melaksanakan fungsi pengawasan sesuai ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tersangka ESK pada Selasa (27/1/2026) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan menandatangani kontrak pekerjaan proyek KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
Ditlantas Polda Jambi Gandeng Komunitas Ojek Online, Perkuat Kamseltibcarlantas Lewat Operasi Keselamatan 2026
Dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH, penetapan tersangka ET dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan saling berkaitan.
“Perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja,” ujar Rizaldi kepada wartawan.
Akibat kelalaian tersebut, kata penyidik, pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.