WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Kamis (7/5/2026).
Baca Juga:
Tabrakan Maut Depan SD, Kepala Dinas Pandeglang Resmi Jadi Tersangka
Kepala Kejari Jakarta Timur melalui tim penyidik menyebutkan, perkara tersebut terkait penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru melalui pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga status ketiga saksi dinaikkan menjadi tersangka,” demikian keterangan resmi Kejari Jakarta Timur, Senin (18/5/2026).
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni IRM selaku Direktur PT SCS selaku penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER selaku PPK tahun 2023 dan 2024.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Injak Gas Usut Kasus Korupsi RSUP Nias, 6 Tersangka Telah Diseret ke Jeruji Besi
Kasus ini bermula dari pengadaan mesin jahit manual di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur pada 2022 hingga 2024. Pada tahun 2022 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan nilai anggaran Rp 2,72 miliar. Selanjutnya pada 2023 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 senilai Rp 3,28 miliar, dan pada 2024 kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit tipe serupa senilai Rp 3,05 miliar.
Dalam proses pengadaan yang menggunakan mekanisme e-purchasing melalui katalog elektronik (e-katalog), penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan.
IRM bersama PAR diduga menyusun spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan menggunakan data dari pihak penyedia, yakni PT SCS.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung justifikasi teknis yang sah.
Akibat perbuatan tersebut diduga terjadi mark-up atau kemahalan harga dalam pengadaan mesin jahit tahun 2022, 2023, dan 2024.
Perbuatan para tersangka disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.078.551.737.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Setelah pemeriksaan, dua tersangka yakni PAR dan IRM langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
PAR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026. Sementara IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu dalam periode yang sama.
Sedangkan tersangka DER tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
[Redaktur: Jupriadi]