WahanaNews.co | Lagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan satu tersangka berinisial AN atas dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang dengan kerugian senilai Rp11 miliar. Totalnya, ada 6 orang tersangka yang saat ini ditahan dalam kasus yang membelit bank BUMD milik Jawa Timur ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, sebelum dilakukan penahanan tersangka AN sempat diperiksa selama kurang lebih 5 jam oleh penyidik.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Tersangka AN ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," katanya, Selasa (21/9).
Dia mengungkapkan, alasan penahan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," terangnya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, modus tersangka AN selaku debitur yakni memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit. Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp11 miliar. Tersangka AN disebut bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar," ujarnya.
Meski sudah menahan 5 tersangka, ia memastikan penyidik Pidsus Kejati Jatim akan terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim Jatim cabang Kepanjen itu. Sebab dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka mencapai angka miliaran rupiah.
"Penyidik terus berupaya dalam penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi. Dan akan mengembangkan penyidikan kasus ini," pungkasnya.
Diketahui, penyidik Pidsus Kejati Jatim sebelumnya sudah menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka ini diantaranya 2 orang pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen dan 3 orang selaku debitur. [dhn]