Anggap Polisi Salah
Baca Juga:
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Nabilah O’Brien sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Habibus
menilai, penegak hukum salah kaprah jika menerapkan pasal pencemaran nama baik
dalam kasus SM.
Pengacara
dari YLBHI-LBH Surabaya itu menjelaskan, peristiwa tersebut sebetulnya keluhan
konsumen kepada klinik sebagai sebuah badan usaha yang tidak memiliki struktur
fisik dan psikis seperti manusia atau perorangan.
Maka,
kata Habibus, laporan pihak klinik terhadap SM tidak dapat dibenarkan oleh
hukum, karena bertentangan dengan objek dari Pasal 27 ayat (3).
Baca Juga:
Tak Terima Dituding di Facebook dan TikTok, Pengurus LPKSM Tempuh Jalur Hukum
"Kritik
dan saran merupakan hal wajar dari konsumen, sehingga seharusnya disikapi
dengan arif dan bijaksana," jelasnya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis
(18/3/2021).
Menurutnya,
hak konsumen sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, sehingga seluruh tuntutan terhadap SM layak dihentikan.
"Kejaksaan
harus menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena adanya ketidakadilan dalam kasus ini,
lagi pula pemerintah sedang mengkaji revisi UU ITE karena sejumlah pasal,
termasuk Pasal 27 ayat (3) yang dinilai multitafsir,"
terangnya.