WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat yang menemukan konten judi dalam jaringan (online) untuk melapor ke kanal pengaduan aduankonten.id yang disediakan pemerintah.
"Masyarakat bisa melapor ke aduankonten.id bila menemukan akun atau situs judi online di ruang digital," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, melansir ANTARA.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Kanal aduankonten.id bisa diakses secara gratis. Sebelum melaporkan konten judi online, masyarakat akan diminta membuat akun di situs itu.
Data yang dibutuhkan untuk membuat akun di situs aduankonten.id antara lain adalah nama lengkap dan alamat email.
Setelah membuat akun, pelapor akan diminta mengunggah tautan (link) dan tangkapan layar konten atau situs judi online yang mereka laporkan. Pelapor juga diminta menyertakan alasan melaporkan konten atau situs tersebut.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Kanal aduan itu juga bisa digunakan untuk melaporkan konten negatif lainnya, tidak terbatas untuk judi online.
Konten atau situs yang dinyatakan negatif dan tidak sesuai aturan di Indonesia antara lain adalah pornografi, radikalisme, perjudian, penipuan online, kekerasan, pornografi anak, suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), separatisme dan organisasi berbahaya dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI).
Kementerian Kominfo akan memblokir situs dan konten negatif baik yang ditemukan oleh tim kementerian maupun yang diadukan oleh masyarakat.