WahanaNews.co, Jakarta - Kepolisian telah menerima surat pemberitahuan red notice dari Interpol terkait dengan Christopher Stefanus Budianto (CSB), yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan satu unit mobil dengan nomor polisi B 73 DAR.
Korban dari kasus ini adalah selebritas Jessica Iskandar, dan peristiwa tersebut terjadi di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Pengakuan Christopher, Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Hingga Kabur ke Luar Negeri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Interpol negara setempat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka CSB yang diduga berada di luar Indonesia.
"Penyidik telah melakukan koordinasi dengan Divhubinter dan menggelar perkara, yang kemudian diteruskan ke Set NCB Interpol untuk penerbitan Red Notice," kata Trunoyudo dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 25 Agustus 2023.
"Dokumen Red Notice terhadap tersangka CSB telah diterima oleh penyidik pada tanggal 4 Agustus 2023," tambahnya.
Baca Juga:
Kenakan Pakaian Terbuka, Jessica Iskandar Dikritik Saat Hadiri Acara Sekolah Anak
Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Interpol dalam upaya mencari tersangka CSB, sesuai dengan kewenangan otoritas kepolisian di negara di mana tersangka CBS berada.
"Selain itu, penyidik juga terus menjalin komunikasi dengan pihak kuasa hukum Jessica untuk memantau perkembangan kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Jessica Iskandar telah melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.