WAHANANEWS.CO, Jakarta - Status Mohammad Riza Chalid kini resmi melampaui batas negara setelah aparat internasional ikut turun tangan memburunya.
Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan bahwa tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) telah menyandang status buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice Interpol.
Baca Juga:
Buronan Kasus PTSL Jimmy Lie Ditangkap, Masuk Red Notice Interpol Sejak 2025
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama pada periode 2018–2023.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol secara resmi menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid pada Jumat (23/1/2026).
“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga:
Buronan Kasus Suap PTSL Jimmy Lie Ditangkap Saat Mendarat di Bandara Kualanamu
Setelah red notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan langkah lanjutan dengan memperkuat koordinasi lintas negara dan lintas institusi di dalam negeri.
“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” kata Untung.
NCB Interpol Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.