"Saya pikir Pak Sudewo sebagai anggota DPR yang tempat tinggal dekat dengan lokasi proyek, tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan," katanya.
Meski demikian, Ferry mengaku tidak dapat memastikan apakah uang tersebut benar-benar diterima Sudewo karena tidak mengenal mantan anggota DPR tersebut secara langsung.
Baca Juga:
RUU KADIN Dibahas, DPR Ingin Dunia Usaha Nasional Menjadi Tuan di Negeri Sendiri
Dalam perkara itu, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan total sekitar Rp3,8 miliar.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025 hingga 2026.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Sudewo dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi.
Baca Juga:
Kadin Muara Enim Dorong Hilirisasi Nanas Kelekar, Bidik Pasar Ekspor dan Industri Serat
Setelah putusan sela pada 28 Juni 2026, sempat terjadi kericuhan yang melibatkan pendukung Sudewo sehingga proses evakuasi oleh kepolisian berlangsung sekitar satu setengah jam.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.