WahanaNews.co | Salah satu BUMN di bidang konstruksi, PT Istaka Karya (Persero), digugat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kontraktor PT Modern Widya Technical.
Gugatan dengan nomor perkara 261/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Juni 2021, dan sedang memasuki proses persidangan pertama pada Kamis (4/11).
Baca Juga:
KPU Tomohon Harap Pemasangan Iklan Kampanye Perhatikan Desain dan Durasi
"Menyatakan termohon PKPU (PT Istaka Karya (Persero) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," imbuh petitum dikutip pada Senin (8/11).
Selain itu, perusahaan juga meminta agar pengadilan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas yang mengawasi proses PKPU tersebut.
Permintaannya ialah menunjuk dan mengangkat Nursiwin, Erick Muskita, dan Danang Nova Hartono sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Baca Juga:
Polres Muna Kerahkan Personel untuk Amankan Pilkada 2024 di Dua Kabupaten
Kemudian, memerintahkan pengurus untuk memanggil Istaka Karya dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang.
"Menetapkan honorarium pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus yang akan dibebankan kepada debitur (Istaka Karya), akan ditetapkan kemudian setelah masa PKPU berakhir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas petitum.
Redaksi telah menghubungi Corporate Secretary Istaka Karya Yudi Kristanto untuk mengkonfirmasi tuntutan. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons.
Sebagai informasi, Istaka Karya masuk dalam deretan BUMN sakit yang bakal dibubarkan.
Menteri BUMN Erick Thohir sempat menyebutkan Istaka Karya sebagai BUMN hantu alias masih beroperasi kendati terlilit utang. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.