WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tekanan politik terhadap aparat penegak hukum di Sumatera Utara memuncak setelah vonis bebas Amsal Sitepu, dengan Kejaksaan Tinggi Sumut kini berada di bawah sorotan tajam DPR yang mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk beserta jajarannya.
"Ya kita menyikapi desakan itu, yang minta dicopot dan lainnya, itu wewenangnya pusat, Kejagung," kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi pada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Baca Juga:
Terima Kunjungan Menteri PU, Kajati Harli Siregar Siap Kawal Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana
Ia menegaskan bahwa saat ini fokus utama Kejati Sumut adalah proses klarifikasi internal terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut.
"Ya saat ini, tim pengawas masih proses klarifikasi sampai sekarang, masih diteliti berkasnya," ucap Rizaldi.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan mencakup Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Kasi Pidsus, serta lima jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Baca Juga:
Kunker di Kejatisu, Jaksa Agung Minta Pelayanan-Penegakan Hukum Humanis, Cepat dan Profesional
"Kalau ada indikasi pelanggaran ya dihukum lah, kalau ada pelanggaran kode etik ya akan dikenakan sanksi," sebut Rizaldi.
"Sanksi itu ada tiga, ringan, sedang, dan berat, nanti yang putuskan itu Kejaksaan Agung," sambungnya.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kemungkinan akan rampung dalam waktu satu bulan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk penentuan keputusan akhir.
Sebelumnya, kemarahan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan meledak dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), yang secara tegas meminta pencopotan seluruh pejabat Kejari Karo yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik, tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik, dan setelah itu Anda harus minta maaf dan menarik ini, karena kesalahannya fatal," teriak Hinca.
Ia menilai jajaran Kejari Karo perlu pembinaan ulang dari sisi profesionalisme sebagai aparat penegak hukum.
"Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini, kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik," ucapnya.
Ia juga meminta agar Kajati Sumatera Utara menyampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar jajaran pusat, termasuk Kapuspenkum, turut menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang terjadi.
"Sehingga dengan demikian, kesimpulan saya adalah apa pun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang terhormat," tegas Hinca.
Kasus yang menyeret Amsal Sitepu bermula dari pekerjaannya sebagai videografer melalui CV Promiseland dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan harga Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa, sementara hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat memperkirakan biaya wajar sekitar Rp24,1 juta per proyek.
Selisih harga tersebut kemudian dijadikan dasar dugaan penyimpangan anggaran yang menyeret Amsal ke dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ia sempat dituntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Namun, sejumlah pihak menilai pendekatan hukum dalam kasus ini problematik karena pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada kualitas produksi serta kebutuhan klien.
Perkara ini pun menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang menilai terdapat kejanggalan dalam konstruksi hukum yang digunakan dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.
Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal pada Rabu (1/4/2026), dengan menyatakan ia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]