WahanaNews.co | Pimpinan Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab, pagi
tadi tiba di Indonesia. Sejumlah orang menyambut kedatangannya, dan secara bertahap meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta,
Tangerang, Banten.
Namun, dalam pantauan wartawan di Gerbang Tol Cengkareng 2, massa pendukung Habib Rizieq
yang mengarah ke Jakarta itu memang membludak. Bahkan, tidak hanya mobil, iring-iringan motor itu pun masuk ke dalam tol bandara. Tapi kok bisa ya motor masuk jalan tol?
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Diketahui, mayoritas jalan tol di Indonesia
sebenarnya hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara sepeda motor dilarang masuk tol di
hampir seluruh jalan tol tersebut.
Hal itu
sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi
Pasal 38 PP 15/2005.
Artinya,
harusnya massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang mengendarai
motor tidak diperkenankan masuk tol.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Memang
saat ini juga sudah ada peraturan yang memperbolehkan motor masuk jalan tol,
namun ada syaratnya. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009.
Peraturan
Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat
pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat
tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol.
Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol
diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau
lebih.
"Pada
jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan
bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang
diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi PP
44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor.
Terkait
peraturan tersebut, beberapa jalan tol di Indonesia boleh dilintasi sepeda
motor. Misalnya di Suramadu yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor.
Sehingga jalur motor di sana tidak menjadi satu dengan jalur untuk kendaraan
roda empat atau lebih.
Tak cuma
Suramadu, jalan tol yang ada jalur khusus sepeda motor lain di Indonesia adalah
Tol Bali Mandara. Di sana, tol khusus sepeda motor dipisahkan dengan tol untuk
kendaraan roda empat atau lebih.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 diberikan juga penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol.
Penjelasan
umum itu salah satunya berbunyi, "Kendaraan bermotor roda dua merupakan
moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan
dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian
kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan
keamanan pengguna jalan." [dhn]