WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat suara merespons informasi simpang siur soal operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara yang sempat dikaitkan dengan seorang mantan Kapolres.
Dalam konferensi pers Minggu (6/7/2025), Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, tidak ada sosok mantan Kapolres yang terlibat atau ikut diamankan dalam OTT terkait dugaan suap proyek jalan tersebut.
Baca Juga:
Pemulihan Kelistrikan Sumut Dipercepat, PLN Terapkan Manajemen Beban Secara Dinamis
“Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta,” ujar Budi.
OTT ini terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di dua instansi: Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Awalnya, tim KPK menangkap enam orang dan memboyong mereka ke Jakarta dalam dua gelombang. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 27 Juni dan Sabtu dinihari, 28 Juni 2025.
Baca Juga:
Pemko Binjai Gelar Salat Idul Adha 1447 H di Lapangan Merdeka dihadiri Gubernur Sumatera Utara
Keenam orang yang dibawa lebih dulu yaitu:
1. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut sekaligus PPK)
2. Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut)