WahanaNews.co | Pelaku dugaan pelecehan seksual di grup WhasApp (WA) Kawan Lama resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Korban, Wanita dengan inisial RF, melaporkan pelaku dengan UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS).
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Tim kuasa hukum korban sekaligus Direktur LBH Mawar Saron, Dito Sitompul, menegaskan pelaporan dilakukan terhadap para pelaku, bukan terhadap perusahaan.
"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum suatu perusahaan diduga dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan dan kami telah melaporkan ke polisi di Polda Metro Jaya," kata tim kuasa hukum Dito Sitompul sebagai Direktur LBH Mawar Saron di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/8/2022).
Laporan korban diterima dengan nomor laporan STTLP/B/4270/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor DC dan SB dipolisikan terkait UU TPKS.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
"Kalau soal masalah itu jangan dicampuradukkan urusannya dengan orang di perusahaan itu. Untuk pasalnya, kami telah melaporkan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 dan/atau Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," imbuhnya.
Dito mengatakan, dalam pelaporan hari ini, pihaknya membawa beberapa alat bukti. Di antaranya bukti percakapan di grup WhatsApp, foto, serta bukti pengakuan salah satu pelaku.
"Ada bukti chatting, foto, dan bahkan ada pengakuan sendiri dari pelaku yang diduga pelaku. (Bukti) seharusnya (mempermudah). Apalagi kan sekarang UU TPKS ini hanya dibutuhkan satu keterangan saksi korban ditambah keterangan alat bukti lain sudah ditetapkannya tersangka," ujarnya.
Dito mengatakan pihaknya optimistis laporannya bisa diproses karena telah memenuhi persyaratan yang ada dalam UU TPKS, yakni pengakuan korban dan satu alat bukti.
"Kami berharap karena ini di Polda. Sebagai kepalanya, menurut kami, apalagi bukti sudah sangat lengkap, seharusnya bisa diproses demi keadilan bagi korban. Saya rasa nggak ada lagi alasan untuk tidak melanjutkan perkara ini. Karena perkara ini memenuhi prinsip minimal dua alat bukti, satu keterangan saksi korban dan alat bukti lain," tuturnya.
Tanggapan Kawan Lama
Kawan Lama Group, perusahaan tempat korban bekerja, buka suara terkait pelecehan yang dilakukan oleh karyawannya itu.
Kawan Lama siap tegas menindak pelaku jika terbukti bersalah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kawan Lama Group melalui akun Instagramnya, Minggu (14/8/2022).
Saat ini Kawan Lama Group sedang melakukan investigasi internal.
"Menanggapi utas di Twitter yang diunggah oleh akun @je*** mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami salah satu karyawan kami baru-baru ini, Kawan Lama Group sedang melakukan investigasi terhadap kasus ini secara internal," kata Kawan Lama Group dalam keterangannya.
Perusahaan dan beserta unit bisnisnya tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual.
Pihaknya berkomitmen menghilangkan segala tindakan atau perilaku pelecehan di tempat kerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua karyawan.
Tindakan pendisiplinan akan diterapkan jika terbukti ada pelanggaran.
Hal ini sesuai dengan Standar Perilaku Bisnis (SPB) dan peraturan perusahaan.
"Bahwa Kawan Lama Group memiliki aturan/norma yang jelas dalam Standar Perilaku Bisnis (SPB) dan peraturan perusahaan (PP) yang melarang segala bentuk tindakan pelecehan seksual. Tindakan pendisiplinan akan dilakukan untuk perilaku yang melanggar SPB, terutama bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan perusahaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kawan Lama Group siap mendukung langkah-langkah penyelesaian. Langkah ini akan dilakukan bersama korban.
"Kawan Lama Group mendukung langkah-langkah penyelesaian masalah tersebut dan akan bekerja sama dengan korban (karyawan Kawan Lama Group) untuk proses lebih lanjut," tuturnya. [rsy]