WahanaNews.co, Palembang - Dua orang penurus KONI Sumsel, SR, selaku Sekretaris dan AT, yang menjabat sebagai Ketua Harian ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, atas dugaan kasus tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tentang pencairan dana deposito dan uang hibah daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov), serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2021.
Baca Juga:
Uang Korupsi Bengkulu Diduga untuk Serangan Fajar, KPK Sita Amplop Paslon Rohidin-Meriani
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
"Penetapan dua orang tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus KONI Sumatera Selatan tentang pencairan dana deposito dan uang hibah daerah Pemprov, serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis, (24/8/2023) melansir VIVA.
"Sekarang Benar-benar Maksimal" Vanny menjelaskan, sesuai dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumatera Selatan, bahwa Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial sebagai berikut, SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan. Kemudian yang kedua AT selaku Ketua Harian KONI Sumatera Selatan (periode Januari 2020-2022)," jelasnya.
Menurut Vanny, sebelumnya para tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti terlibat dalam perkara dimaksud.
"Sehingga hari ini, tim penyidik meningkatkan statusnya yang semula dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya atas dua orang tersangka tersebut, telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo," kata Vanny.