Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut untuk sementara ditaksir sebesar Rp5 miliar.
"Dalam penyidikan perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 65 orang," ujarnya.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
Vanny menjelaskan, untuk perbuatan para tersangka melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.