WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022 divonis pidana penjara masing-masing selama delapan tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Dennie Arsan Fatrika menyatakan keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut secara bersama-sama.
Baca Juga:
2 Tersangka Korupsi Masjid Rp101 M di Karanganyar Ditahan
"Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp3,31 triliun," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Adapun keenam terdakwa dimaksud, yakni Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan
Baca Juga:
Korupsi Dana BLU, JPU Tuntut 9 Tahun Penjara Mantan Rektor UIN Sumut
Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri para terdakwa. Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara serta memperkaya orang lain.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, sebagian terdakwa ada yang belum pernah dihukum, serta sebagian terdakwa ada yang berusia lanjut," ungkap Dennie
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam kasus tersebut, enam orang mantan pejabat Antam itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun karena antara lain melakukan kerja sama emas cucian dan lebur cap emas dengan pihak ketiga (perorangan, toko emas, ataupun perusahaan) non-kontrak karya sepanjang periode 2010–2022.
Kendati demikian, kerja sama yang dilakukan diduga tidak disertai kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat, tidak dilakukan kajian legal and compliance atau hukum dan kepatuhan, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.
Perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang disidangkan secara terpisah.
Tujuh orang terdakwa dimaksud, yakni Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu
Ketujuh terdakwa dari klaster swasta tersebut akan mendengarkan pembacaan putusan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5).
[Redaktur: Alpredo Gultom]