WahanaNews.co | KPK mengaku membuka kemungkinan melimpahkan berkas tersangka korupsi Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain beperkara di Kejagung, Surya Darmadi terjerat perkara suap di KPK.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Korupsi Perangkat X-Ray, KPK Periksa PPK Barantan
Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto mengaku dia lebih memilih melimpahkan berkas perkara Surya Darmadi ke Kejagung.
Menurutnya, perkara suap yang diusut KPK lebih sederhana dibanding perkara kerugian negara yang diusut Kejagung.
"Sebenarnya kalau menurut saya, menurut hemat saya, lebih enak kami limpahkan ke Kejagung. Karena mereka lebih komprehensif untuk Pasal 2 mau pun pasal 3 nya. Dan untuk pembuktian suap kan lebih sederhana," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga:
Anggaran Pengadaan Concrete Barrier di Terminal Senen Jakarta Pusat Diduga Mark-Up
Kemudian, Karyoto juga memikirkan soal tumpang tindih dalam hal penyidikan yang menurutnya tak elok.
Jadi, dia menyebut bakal menyampaikan persoalan ini kepada Deputi bidang Kordinasi Supervisi (Korsup) KPK.
"Dan barangkali nanti, jangan sampe nanti justru kegiatan kami sama-sama penyidik saling tumpang tindih itu nggak elok. Nanti akan kami sampaikan kepada Deputi Korsup untuk memfasilitasi ini," jelasnya.
Karyoto mengaku dia dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sependapat dalam hal pelimpahan berkas tersebut. Menurutnya, Kejagung lebih komprehensif.
"Kalau saya, Pak Alex pun sependapat. Lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di kejaksaan lebih komprehensif," ucap Karyoto.
"Kita lagi koordinasi dulu," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka korupsi KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Surya Darmadi, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta lusa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak masalah jika Kejagung lebih dulu menyidangkan Surya Darmadi.
"Nggak (berpeluang jadi satu perkara). Udah (sidang) duluan. Nggak apa-apa, kita kan suap. Jaksa pasal 2 pasal 3 nggak masalah juga," kata Alex kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Adapun terkait pemeriksaan Surya Darmadi oleh KPK, jelas Alex, sejatinya hal itu dapat dilakukan kapan saja.
Dia mengaku pihaknya cukup melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung.
"Sebetulnya, tinggal kita koordinasikan antara penegak hukum saja. Kan biasa, kan jaksa juga ketika tersangkanya ditahan di KPK, mereka minta ke kami supaya difasilitasi. Nggak ada persoalan sebetulnya," ujarnya.
Namun, Alex enggan membeberkan kapan waktu pasti KPK bakal memeriksa Surya Darmadi. Menurutnya, Kejagung mengizinkan KPK memeriksa Surya Darmadi.
"Sebetulnya Kejaksaan Agung welcome kapan aja. Sepanjang yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tinggal penyidik KPK aja kapan ada waktu, silahkan aja ke sana, pasti difasilitasi," tutup Alex.
Surya Darmadi Tersangka KPK
Selain tersangka Kejagung, Surya Darmadi tengah beperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK.
Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). [rin]