WahanaNews.co | Buron kasus dugaan korupsi sekaligus pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung usai menghindar selama delapan tahun dari proses hukum Indonesia.
Surya mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (15/8) pukul 13.20 WIB. Ia datang dari Taiwan dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Surya terlibat dua kasus hukum di Indonesia. Pada 2014, ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.
Proses hukum ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Dalam kasus tersebut, anak usaha PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sejak 2019, lembaga antirasuah memasukkan Surya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, informasi mengenai perkembangan pencarian nihil setidaknya hingga yang bersangkutan menyerahkan diri.