WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan intervensi kepala daerah dalam proyek pengadaan kembali mencuat setelah KPK membongkar praktik yang menyeret mantan bupati sekaligus figur publik, Jumat (10/4/2026) --
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Fadia Arafiq saat menjabat sebagai Bupati Pekalongan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Empat Penyamar Pegawai KPK Diciduk, Modus Janji Atur Kasus Terbongkar
“Pemeriksaan di Pekalongan berkaitan dengan dugaan perintah atau intervensi yang dilakukan oleh pihak Bupati agar dinas-dinas ini memenangkan perusahaan milik saudara FAR ya, dalam pengadaan-pengadaan outsourcing pada sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan sejumlah aparatur sipil negara sebagai saksi dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan berbagai dinas dalam memenangkan perusahaan milik Fadia.
Ia menyebut banyaknya ASN yang diperiksa karena hampir seluruh dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan diduga terlibat dalam penggunaan jasa dari perusahaan yang terkait dengan mantan kepala daerah tersebut.
Baca Juga:
Dalami Dugaan Pemerasan Kajari HSU, KPK Periksa Jaksa
“Jadi, ini karena memang dinasnya banyak, sehingga kami ingin mendalami satu per satu dinas-dinas yang menggunakan perusahaan milik Bupati ya, untuk menyuplai kebutuhan, khususnya terkait dengan outsourcing di setiap dinas tersebut,” katanya menjelaskan.
Sebelumnya, pada Senin (3/3/2026), KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, dan dalam waktu bersamaan turut mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan KPK yang ketujuh sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada Selasa (4/3/2026), KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan karena Fadia diduga mengondisikan perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
KPK juga mengungkap bahwa Fadia dan keluarganya diduga menerima keuntungan sebesar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut dengan rincian Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar merupakan dana hasil penarikan tunai yang belum didistribusikan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]