WahanaNews.co | Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan jika pihaknya bakal terus mendalami terkait aliran dana yang dimiliki Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
Diantaranya, atas informasi dari Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi perputaran uang di judi casino, Singapura.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Sebelumnya, KPK resmi melakukan upaya penahanan terhadap Lukas Enembe. Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023.
Diketahui, dalam catatan PPATK, kata Firli, pihaknya menemukan adanya transaksi tidak wajar yang dilakukan Lukas Enembe yakni sebesar Rp 560 miliar ke sebuah tempat perjudian berupa casino.
"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, itu kita akan menindaklanjuti, bagaimana dengan tindak pidana yang yang beredar dan digunakan LE di kasino," ujar Firli di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi Gubernur Papua, Lukas Enembe menyimpan uang sebesar 50 juta dollar Singapura atau setara Rp500 miliar di rumah judi alias kasino Singapura. Informasi itu diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada informasi juga dari PPATK terkait dengan uang atau dana di rekening apa, rumah judi yang di Singapura itu, sekitar 50an juta dollar Singapura atau Rp500 miliar lebih itu temuan dari PPATK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.