WAHANANEWS.CO, Jakarta -Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harapan mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK menunjukkan bahwa kepala daerah sangat rawan terjerat kasus korupsi. "Kepala daerah itu tinggal nunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol," kata Yudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Menurut Yudi, kerawanan ini disebabkan oleh individu kepala daerah tersebut. "Selain rawan, juga ada kewenangan, keinginan, kuasa dan uang," lanjutnya. Menurutnya, kebutuhan uang yang tinggi seringkali mendorong kepala daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi. "Kebutuhan uang mereka yang tinggi karena ingin balik modal kampanye, hutang saat proses pilkada hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji mereka," tambahnya.
Baca Juga:
Jangan Sampai Ketahuan, Ini 10 Kebiasaan Lucu Tamu Hotel Pemula
Kewenangan yang dimiliki kepala daerah, seperti pengelolaan APBD, DAK, DAU, mutasi, lelang jabatan, serta menerima setoran, juga memperbesar potensi terjadinya korupsi. "OTT terhadap Bupati Pekalongan dan Bupati Rejang Lebong harusnya menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga," tegas Yudi.
Ia juga mengingatkan para kepala daerah untuk menyadari tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara yang terikat aturan hukum, terutama mengenai tindak pidana korupsi. "Pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah dari awal menjabat memang berniat korup," ujarnya.
Yudi menambahkan, "Bahkan ada upaya pencegahan korupsi-pun mereka hanya pura-pura saja mengikuti acara, sejatinya mereka hanya menjadi formalitas sebab korupsinya tetap berjalan."
Baca Juga:
KPK Amankan Fikri Thobari dan Empat Tersangka Lain Terkait Dugaan Suap Proyek Pemkab
KPK sendiri telah melakukan beberapa OTT di 2026, dimulai pada 9-10 Januari dengan penangkapan delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. OTT kedua pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi penangkapan Wali Kota Madiun Maidi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
Pada hari yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. KPK melanjutkan OTT keempat pada 4 Februari 2026, menangkap pihak terkait restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
KPK kembali mengungkap OTT kelima pada 4 Februari 2026 terkait importasi barang KW, dengan menangkap mantan Direktur Penindakan Bea Cukai, Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026 terkait korupsi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
KPK melanjutkan OTT ketujuh pada 3 Maret 2026, dengan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya. OTT kedelapan diumumkan pada 10 Maret 2026, dengan penangkapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, yang kini menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]