WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan ulang terhadap Budi Karya Sumadi akan dilakukan pada pekan depan dalam kapasitasnya sebagai saksi, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga:
Survei Indikator: 70,7 Persen Dukung Ekspose Uang Sitaan Rp6,6 Triliun
“Untuk sementara terkonfirmasi pemeriksaan rencana akan dilakukan di pekan depan, jadi kita masih tunggu untuk pemeriksaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan setelah Budi Karya sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 18 Februari 2026, namun tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain.
Menurut Budi Prasetyo, mantan Menhub itu telah meminta penjadwalan ulang sehingga penyidik masih melakukan koordinasi untuk memastikan waktu pemeriksaan berikutnya.
Baca Juga:
Kerry Adrianto Riza Hadapi Putusan di Pengadilan Tipikor Jakpus
“Kemudian Pak BKS dalam penjadwalan tersebut meminta untuk dijadwalkan ulang, sehingga saat ini penyidik masih terus melakukan koordinasi dan kita masih tunggu,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi juga pernah diperiksa KPK pada Juli 2023 terkait perkara yang sama.
Seusai pemeriksaan saat itu, Budi menyatakan kehadirannya merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Ia juga menyampaikan komitmennya untuk membantu penyidik dalam menuntaskan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]