WAHANANEWS.CO - KPK kembali menguliti dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dengan memanggil orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, langkah yang menegaskan penyidikan kini menyasar lingkar terdekat pejabat.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Baca Juga:
Suap Pemeriksaan Pajak Terbongkar, KPK Tahu Besaran Uang Mengalir
"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Selain Randy, penyidik KPK turut memanggil Kasubag Rumah Tangga Gubernur Ervin Yanuardi Effendi serta empat saksi lain untuk diperiksa di kantor Polda Jawa Barat.
Adapun enam saksi yang diperiksa yakni Joko Hartoto selaku Pimpinan SKAI Bank BJB, Randy Kusumaatmadja sebagai Personal Assistant Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Djunianto Lemuel selaku Direktur Golden Money Changer, Arti sebagai pegawai Golden Money Changer, Ervin Yanuardi Effendi selaku Kasubag Rumah Tangga Gubernur, serta Wena Natasha Olivia yang berstatus ibu rumah tangga.
Baca Juga:
OTT Lamteng Berlanjut, KPK Seret Pihak Swasta ke Gedung Merah Putih
Ridwan Kamil sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh KPK dalam perkara ini.
KPK mengungkapkan terdapat sejumlah aset milik Ridwan Kamil berupa kafe yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).