WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait sengketa lahan di Depok dengan memanggil sejumlah pihak dari kalangan korporasi sebagai saksi.
Rabu (01/04/2026) -- KPK memanggil Direktur PT Karabha Digdaya Yuli Priyanto sebagai saksi dalam perkara dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Depok terkait eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Dewas KPK Akhirnya Buka Suara
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YP selaku Direktur PT Karabha Digdaya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain Yuli Priyanto, penyidik juga memanggil Kepala Pengembangan Bisnis PT Karabha Digdaya berinisial GUN serta Komisaris PT Mitra Bangun Prasada berinisial FM untuk dimintai keterangan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Baca Juga:
OTT Bekasi Berlanjut, KPK Panggil Pihak Lippo Cikarang
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri atas pimpinan Pengadilan Negeri Depok, aparat pengadilan, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa dari tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka meliputi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Selain itu, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi setelah menemukan aliran dana mencurigakan.
Dana tersebut diketahui berasal dari PT Daha Mulia Valasindo dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]