WahanaNews.co | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Nadih diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan Nadih bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2).
Kendati demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut materi apa yang hendak digali penyidik lewat pemeriksaan Nadih.
Baca Juga:
Kabid Anggaran BPKAD Kota Gunungsitoli Diperiksa Kejari, Siapa Dalang Defisit Rp84 M?
Ia hanya mengatakan bahwa pada hari ini penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya.
Mereka ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pariwisata Bekasi, Reynaldi; Kabag Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita; dan Sekdis Ketenagakerjaan Bekasi Neneng, Sumiati.
"Para saksi tersebut juga diperiksa untuk RE," ujarnya.
KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar, masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.
Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.
Dalam proses penyidikan, KPK mengendus dugaan praktik korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi. [rin]