Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka; dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dari empat tersangka itu, baru Yosep dan Eko yang dilakukan penahanan. Sementara dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam belum dilakukan penahanan.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin.
Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.