WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin (09/03/2026). Selain mengamankan kedua pejabat tersebut, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai.
“Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti yang di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Baca Juga:
Komplotan Perusak Hutan Baluran Terbongkar, Aktor Utama Ditangkap Kemenhut
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa uang tunai yang disita berjumlah rupiah, namun untuk jumlah pastinya belum dapat disampaikan kepada publik. "Untuk uang tunai, nanti kami sampaikan," katanya.
Saat ini, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK telah mengawali 2026 dengan serangkaian OTT yang menangkap delapan orang. Pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan OTT pertama terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. Pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi yang kemudian diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Baca Juga:
Minyak Tembus 119 Dolar per Barel, AS Pertimbangkan Cabut Sanksi demi Redam Harga
KPK kemudian menangkap Bupati Pati Sudewo pada 19 Januari 2026 yang diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Di hari yang sama, KPK mengungkap OTT terkait dugaan pemerasan dalam proses restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026. Pada 4 Februari 2026, KPK juga menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal dalam OTT kelima, yang terkait dengan importasi barang KW atau tiruan.
KPK melanjutkan serangkaian OTT dengan pengungkapan kasus korupsi pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Pengadilan Negeri Depok pada 5 Februari 2026. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 3 Maret 2026, di bulan Ramadhan, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.