WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) alias AMKA tahun 2018-2020.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020.
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
"Modus operandi dalam kasus ini adalah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6).
Ali tidak menyampaikan jumlah kerugian negara dimaksud. Begitu juga dengan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ucap Ali.
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," pungkasnya.
PT Amarta Karya terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan menjadi kontraktor utama Bukit Algoritma. Namun, kasus yang sedang diusut KPK berbeda dengan kedua proyek dimaksud. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.