WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas (Dewas) yang menyatakan puluhan pegawai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena menerima pungutan liar (pungli) dari tahanan kasus korupsi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari puluhan pegawai dalam tujuh hari kerja hingga 22 Februari 2024.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
"Sekjen juga akan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024).
Ali menjelaskan tim tersebut akan memeriksa seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplin, baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
"Dari pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para terperiksa," kata dia.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
KPK, lanjut Ali, juga akan mengoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain, Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD), pada instansi asalnya.
Proses hukum pidana
Secara paralel, KPK juga masih terus menangani kasus dugaan korupsi melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Ali menyatakan perkara tersebut sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan. Namun, kini masih pada tahap penyelesaian administrasi sehingga belum bisa diumumkan secara detail kepada publik.
"Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan ewajibannya sebagai insan KPK," ucap Ali.
Ia menambahkan lembaga antirasuah juga melakukan berbagai perbaikan proses bisnis dan langkah-langkah antisipatif lain. Kata dia, KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya.
"Selain itu, untuk memastikan terciptanya layanan kepada pengunjung Rutan KPK dapat berlangsung dengan baik dan optimal, KPK juga rutin melakukan sidak ke Rutan KPK dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terdapat blind spot area," ungkap Ali.
"KPK juga intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi yang menaungi pengelolaan rutan, yaitu dalam penguatan dukungan personel dan pembinaan teknis operasional rutan," pungkasnya.
Pungli tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang tahun 2018-2023.
Dewas KPK mengungkapkan hampir semua tahanan di Rutan dimaksud memberikan pungli kepada pegawai dengan total lebih dari Rp6 miliar dalam lima tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]