WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka dalam kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak pernah menerima uang dari kasus kuota haji yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang ia ambil hanya bertujuan untuk keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
Baca Juga:
Polda Sumbar Siapkan 81 Posko Pengamanan, Mudik Lebaran 2026 Dipastikan Lebih Aman
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Tiga orang yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK akhirnya menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan Gus Alex. Namun, pada 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex, namun tidak memperpanjang pencegahan terhadap Fuad. KPK juga mengumumkan pada 27 Februari 2026 bahwa mereka telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Baca Juga:
Rupiah Bergejolak, Menkeu Purbaya Dihujani Kritik Pedas di TikTok
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]