"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit, Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani. Bisa jadi tersangka LE akan meninggalkan Indonesia," ujar Firli dalam keterangannya tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Mendapat informasi itu, KPK lantas bekerja sama dengan Polda Papua dibantu pasukan Brimob langsung bergerak dan berhasil menangkap Lukas Enembe di tempat makan. Politikus Partai Demokrat ini langsung dibawa ke Mako Brimob Kotaraja sambil menunggu evakuasi ke bandara untuk diterbangkan menuju Jakarta.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Firli menuturkan, Lukas Enembe tidak langsung dibawa ke KPK setibanya di Jakarta. Dia terlebih dulu dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto untuk pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dengan didampingi tim KPK.
KPK memastikan pengusutan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi judi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) senilai 55 juta USD atau setara dengan Rp560 miliar.
"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, itu kita akan tindaklanjuti. Menyangkut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino," tutur Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Menurut Firli, temuan PPATK dan berbagai pihak dalam rangka mengungkap kasus korupsi Lukas Enembe akan sangat berguna untuk penuntasan penyidikan.
"Semua informasi kita pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," kata Firli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.