WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Kami berkeyakinan, dalam putusannya hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (09/03/2026).
Baca Juga:
Komplotan Perusak Hutan Baluran Terbongkar, Aktor Utama Ditangkap Kemenhut
Budi juga menambahkan, KPK yakin Majelis Hakim akan menerima dalil-dalil jawaban lembaga antirasuah yang disampaikan melalui Biro Hukum dan menyatakan bahwa seluruh prosedur formal atau formil dalam penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kecukupan alat bukti yang sah.
Putusan terhadap praperadilan yang diajukan oleh Yaqut direncanakan akan dibacakan pada 11 Maret 2026.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024.
Baca Juga:
Minyak Tembus 119 Dolar per Barel, AS Pertimbangkan Cabut Sanksi demi Redam Harga
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.