Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang pencegahannya.
Baca Juga:
Komplotan Perusak Hutan Baluran Terbongkar, Aktor Utama Ditangkap Kemenhut
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus kuota haji.
Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut telah mencapai Rp622 miliar.
[Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.