WahanaNews.co | Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Mardjoko,
menyampaikan, pihaknya memulai penyelidikan
tindakan pengamanan perdagangan (safeguard
measures) atas lonjakan jumlah impor barang kertas sigaret terhitung mulai
26 Oktober 2020.
Dalam
keterangan yang diterima redaksi, penyelidikan dilakukan
setelah mendapat permohonan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI)atas
nama industri dalam negeri penghasil komoditas tersebut pada 1 Oktober 2020.
Baca Juga:
Waduh, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Diduga Blokir WhatsApp Korban KDRT
Produk
barang kertas sigaret yang diselidiki terdiri atas tiganomor Harmonized System
(HS), yaitu ex.4813.20.00, ex.4813.90.10, ex.4813.90.90. Uraian dan nomor HS
sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017.
"Dari
bukti awal permohonan yang diajukan APKI, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang kertas sigaret.
Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai adanya kerugian seriusatau ancaman
kerugian serius yang dialami oleh industry, dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah impor barang kertas sigaret,"
ujar Mardjoko.
Berdasarkan
data Badan Pusat Statistik, dalam tiga tahun terakhir (2016-2019) terjadi
peningkatan jumlah impor barang kertas sigaret dengan tren sebesar 17,67%. Pada
periode Januari-Juni 2020, jumlah impor meningkat sebesar 63,24%
dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Baca Juga:
DPRD Kota Gunungsitoli Minta Polisi Segera Beri Kepastian Hukum Kasus Limbah B3 RS Bethesda
Negara
asal impor barang kertas sigaret, antara lain Austria dengan pangsapasar
32,12%, Tiongkok 31,59%, Vietnam 17,97%, Spanyol 12,75%, dan negara lain
5,58%.
Sedangkan
kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut, menurut Mardjoko, terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri
pada 2016-2019.
Indikator
tersebut di antaranya penurunan produksi yang berdampak terhadap menurunnya
produktivitas dankapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja,
penurunan keuntungan dan berlanjut menjadi kerugian di 2019, serta penurunan
pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.
Pada
Januari-Juni 2020, lanjut Mardjoko, pemohon mengalami
kerugian yang semakin besar. Hal ini ditandai adanya penurunan produksi,
penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, yang
berakibat kerugian finansial dibandingkan dengan periode yang sama 2019.
"KPPI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan
tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri,
eksportir, eksportir produsen, dan importir," ujar Mardjoko.
"Pihak-pihak
yang berkepentingan dipersilakan mendaftarkan diri selambat-lambatnya 15 hari
sejak tanggal pengumuman ini. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis
kepada KPPI,"
sambungnya.
Mardjoko menambahkan, pihak yang
berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikantambahan informasi,
tanggapan secara tertulis, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing)
yang berkaitan dengan penyelidikan dan kerugian. [dhn]